Jumat, 30 Juli 2010

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 14 TAHUN 2001

TENTANG KEMASYARAKATAN DESA

I. PENJELASAN UMUM.

Pembanguna di DESA akan berhasil guna dan berdaya guna apabila melibatkan seluruh warga masyarakat dalam pelaksanaannya, baik dalam penentuan prioritas maupun perencanaan dan pembiayaannya. Partisipasi aktif warga masyarakat dalam pembangunan Desa baik social budaya, agama dan ekonomi perlu wadah dalam Organisasi Kemasyarakatan yang independen, tidak merupakan kepanjangan tangan darai Pemerintah Desa dan betul-betul dibutukan oleh masyarakat desa Keberadaanya. Pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa bertujuan untuk lebih meingkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, perencanaan maupun pelasksanaan pembangunan di Desa.

Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang mempunyai tugas dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang bertumpu pada masyarakat. Pemberdayaan Lembaga tersebut untuk mewujudkan terciptanya masyarakat Desa yang maju dan mandiri, sejahtera lahir dan batin.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6 ayat (1)

Pengurus LKD selain dipilih dari dan oleh masyarakat Desa, juga tidak diperkenankan merangkap jabatan atara satu LKD deangan LKD yang lain, dengan jabatan Lurah dan Pamong Desa, anggota BPD,seta tidak memilik hubungan keluarga dengan Lurah sampai dengan derajat satu, sebagaimana persyaratan anggota BPD.

Susunan organisasi tata cara pemilihan dan pelantikan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, sebagaimana dimaksud juga memuat materi antara lain:

1. Tata Kerja

2. Tugas, pokok dan funfsi

3. Pertanggungjawaban

4. Larangan dan sanksi

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten dapat member fasilitas seperti pemberian pelatihan dan bimbingan bila dibutuhkan oleh masyarakata dan atas permintaan masyarakat, bersifat bottom-up.

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Segala bentuk administrasi pemerintahan yang selama ini melibatkan RT/RW misal, pengurusan surat-surat pengantar, penarikan pajak dan retribusi dan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diadakan penyesuaian.

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar